Mengapa Layanan Penerjemah Tersumpah untuk Dokumen Resmi Saja?

Banyak orang sering bertanya, mengapa kita tidak bisa menggunakan jasa terjemahan biasa untuk urusan birokrasi? Jawabannya sederhana, karena hanya layanan penerjemah tersumpah untuk dokumen resmi saja yang memberikan jaminan legalitas di mata hukum terhadap hasil terjemahannya..

Harus diketahui bahwa tanpa jaminan hukum dari penerjemah tersumpah (Sworn Translator), hasil terjeamhan dokumen Anda tidak memiliki kekuatan hukum. Instansi pemerintah maupun kedutaan besar biasanya akan langsung menolak berkas yang tidak memiliki legalitas tersebut.

Mengenal Penerjemah Tersumpah untuk Dokumen Resmi

Harus diketahui dulu bahwa penerjemah tersumpah adalah seseorang yang menguasai setidaknya dua bahasa sehingga mampu menerjemahkan teks. Tidak sekadar menerjemahkan, translator telah melalui ujian kualifikasi ketat dan diakui oleh kementerian terkait.

Negara, melalui pejabat yang ditunjuk, juga mengambil sumpah translator untuk mematuhi kode etik. Pelantikan dan penyumpahan tersebut dicatat oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pencatatan itu sekaligus memberi jaminan bahwa hasil terjemahan yang dikerjakan oleh Sworn Translator dikerjakan sesuai kode etik yang berlaku.

Dokumen Resmi yang Harus Diterjemahkan Sworn Translator

Tidak semua dokumen perlu diterjemahkan lewat translator tersumpah. Namun untuk urusan birokrasi internasional, dokumen resmi harus diterjemahkan secara resmi. Berikut ini contoh dokumen yang perlu diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.

  • Dokumen Korporasi seperti Akta Pendirian Perusahaan, Laporan Keuangan (Audit), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Dokumen hukum seperti Kontrak Kerja Sama, Akta Notaris, Putusan Pengadilan, serta dokumen arbitrase.
  • Dokumen identitas dan kependudukan seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Buku Nikah, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  • Dokumen akademik dan pendidikan seperti Ijazah, Transkrip Nilai, dan Sertifikat Profesi untuk keperluan studi atau kerja di luar negeri.
  • Dokumen finansial seperti Rekening Koran, Surat Referensi Bank, dan dokumen perpajakan (NPWP/SPT).

Layanan Penerjemah Dokumen Resmi di Bali

Kini, warga Bali tidak perlu lagi bingung mencari jasa yang kredibel. Bali Translate hadir sebagai layanan unggulan dari Master Translate untuk menjawab kebutuhan tersebut secara cepat.

Bali Translate hadir untuk memudahkan masyarakat Bali mengakses jasa penerjemah tersumpah tanpa prosedur yang rumit. Anda bisa mendapatkan hasil kerja berkualitas tinggi dengan proses yang transparan dan profesional.

Untuk mendapatkan layanan penerjemah tersumpah untuk dokumen resmi di Bali, kunjungi kantor kami di Pertokoan Nakula Plaza, Jl. Nakula No.B8, Legian, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Anda juga bisa melakukan pesan jasa penerjemah dokumen via WhatsApp di 0822-2100-9003.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *